Paripurna Tugas BPD Desa Mugo Mulyo Sampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan 2018-2026

24 April 2026
Muh Harun
Dibaca 86 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mugo Mulyo secara resmi menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan periode 2018-2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Laporan tersebut memuat berbagai capaian, evaluasi, serta tantangan yang dihadapi selama menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa.

BPD Desa Mugo Mulyo menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Desa dan berbagai regulasi terkait pemerintahan desa. Dengan visi "Mewujudkan BPD yang aspiratif, transparan, demokratis, dan profesional", lembaga ini berupaya menjaga kemitraan yang harmonis dengan Pemerintah Desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Keanggotaan BPD Desa Mugo Mulyo awalnya terdiri dari lima orang perwakilan wilayah dan unsur perempuan. Namun pada tahun 2019, salah satu anggota Mayudin mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, sehingga hingga akhir masa jabatan jumlah anggota aktif menjadi empat orang. Kepengurusan dipimpin oleh Ketua Drs. H. Ah. Masyhuri SA, M.Pd.I, Sekretaris Muh. Harun, S.H.I., M.Sos., Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Madinah, dan Nurul Mu'allimah selaku Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Pengawasan, BPD melakukan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), mengawasi pelaksanaan APBDes, memonitor pembangunan fisik di lapangan, serta mengadakan klarifikasi dan menjembatani terhadap berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dengan melakukan audiensi ataupun rapat dengan Pemerinta Desa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai produk hukum desa, BPD bersama-sama dengan Kepala Desa Mugo Mulyo banyak menginisiasi dibuatnya Peraturan-peraturan Desa yang dapat dijadikan sebagai legal standing bagi kebijakan-kebijakan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan desa dirancang dan dibahas bersama dengan segenap unsur dan elemen masyarakat yang ada. Selama Masa Bhakti 2018-2026 BPD bersama Pemerintah Desa berasil membahas dan menyepakati sejumlah Peraturan Desa strategis antara lain; Peraturan Desa tentang RPJMDes, Peraturan Desa tentang APBDes setiap tahun anggaran, Peraturan Desa tentang RKPDes setiap tahun anggaran, Revisi Peraturan Desa Tentang Dasar Hidup Bermasyarakat Desa Mugo Mulyo Nomor 02 Tahun 2012, Peraturan Desa Mugo Mulyo Nomor 03 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Desa Mugo Mulyo Tahun 2026, Peraturan Desa Mugo Mulyo Nomor 04 Tahun 2026 Tentang Pemberdayaan dan Pengelolaan Aset Kekayaan Desa Mugo Mulyo, Revisi dari Peraturan Desa Mugo Mulyo Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan dan Pengelolaan Aset Kekayaan Desa Mugo Mulyo, Peraturan Desa Mugo Mulyo Nomor 05 Tahun 2026 Tentang Pungutan dan Retribusi Desa Mugo Mulyo, Revisi dari Peraturan Desa Mugo Mulyo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pungutan dan Retribusi Desa Mugo Mulyo. Penyusunan seluruh regulasi dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah bersama masyarakat dan berbagai unsur desa.

Selain itu, dalam menjalankan fungsi sebagai penampungan aspirasi, BPD menyerap aspirasi dan aduan masyarakat antara lain; melalui pertemuan dengan perwakilan warga yang mengadukan berbagai persoalan, interaksi langsung dengan masyarakat, melihat kondisi di lapangan, juga melalui  Musyawarah Desa RKP ataupun Musyawara Rencana Pembangunan Desa yang didahului dengan Musyawarah komisi untuk setiap Dusun (Musdus). Aspirasi yang diterima mencakup pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, hingga persoalan keamanan, ketertiban dan keharmonisan sosial.

Meski demikian, BPD Desa Mugo Mulyo mengakui masih terdapat sejumlah hambatan selama masa jabatan. Beberapa di antaranya meliputi; keterbatasan sarana dan prasarana kelembagaan, belum optimalnya administrasi dan dokumentasi, perbedaan kapasitas sumber daya manusia anggota, masih minimnya partisipasi masyarakat dalam pengaduan, serta dinamika dalam pengambilan keputusan internal.

Sebagai upaya perbaikan, BPD mendorong peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Desa, pemahaman tupoksi, penguatan kapasitas anggota melalui pelatihan dan bimbingan teknis, penataan administrasi yang lebih tertib, serta pengembangan fasilitas kelembagaan berupa ruang kerja atau kantor khusus BPD.

Dalam laporan penutupnya, BPD Desa Mugo Mulyo menyampaikan bahwa kemitraan yang baik antara BPD dan Pemerintah Desa menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Seluruh jajaran anggota BPD mohon maaf atas segala kekurangan selama masa menjabat kepada pemerintah dan masyarakat. BPD 2018-2026 Juga berharap periode berikutnya mampu memperkuat profesionalitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan akuntabel.

Laporan akhir masa jabatan tersebut ditandatangani tertanggal 24 April 2026 dan disampaikan kepada Camat Sungai Batang untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ebagai bahan evaluasi dan pembinaan ke depan. Juga disampaikan kepada Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. (MH.)