PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH MUGO MULYO

31 Mei 2025
Arifuddin
Dibaca 415 Kali
PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH MUGO MULYO

Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Mugo Mulyo,

Langkah awal Kemandirian Desa

PPID - MUGO MULYO. Pemerintah Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) Pembentukan Koperasi Merah Putih Mugo Mulyo pada Kamis, 22 Mei 2025 di Gedung Majlis Ta’lim Nurul Hidayah Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang. Hadir dalam musyawarah tersebut Camat Sungai Batang, Ka. Polsek, Kepala Kantor Urusan Agama, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD, Kasi PMD, RT. RW, Kadus, LPM, PKK, Poktan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda dan undangan lainnya.

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat Desa atau Kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.

 Mengapa Harus Dibentuk?

  1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
  2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
  3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).

 Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih

  1. Musyawarah Desa Khusus 
  • Agenda Utama:
  • Sambutan Kepala Desa, Camat Sungai Batang, Pendamping P3MD dan dilanjutkan pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha.
  1. Rapat Pendirian

Setelah Musdesus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Mugo Mulyo yang diikuti oleh masyarakat Desa dan dipimpin ketua rapat terpilih, yaitu Muh. Harun, S.HI, M.Sos dan Sekretaris Arifuddin, S.IP.

  1. Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) orang pendiri koperasi.
  2. Bahwa agenda acara Rapat Khusus Pembentukan dan Pendirian Koperasi, sebagai berikut :
    1. Pembahasan nama koperasi.
    2. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.
    3. Pembahasan bentuk koperasi.
    4. Pembahasan wilayah keanggotaan.
    5. Pembahasan jangka waktu berdiri.
    6. Pembahasan usaha koperasi.
    7. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi.
    8. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas.
    9. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas.
    10. Pembahasan Anggaran Dasar Koperasi.
    11. Dan hal-hal penting lainnya.
    12. Hasil musyawarah sebagai berikut :

Sebagai Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Mugo Mulyo :

  1. Ketua Ahmad Mudakir, S. Kom
  2. Sekretaris Umaru Nangim, S.IP
  3. Bendahara Moh. Muqarrobin, S.Pd
  4. Bendahara 2 Finas Husnia, S.E
  5. Wakil Ketua Bidang Usaha Ulul Albab, S.E, M.M & M. Happy Mudzakkir, S. Akun
  6. Wakil Ketua anggota Moh. Mahrus, S.H
  7. Menyetujui Nama : KOPERASI DESA MERAH PUTIH MUGO MULYO KECAMATAN SUNGAI BATANG
  8. Menyetujui kedudukan/alamat : Pelajar RT. 008 RW. 002 Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir
  9. Menyetujui bentuk : PEMBENTUKAN BARU
  10. Menyetujui wilayah : DESA MUGO MULYO KECAMATAN SUNGAI BATANG
  11. Menyetujui jangka waktu berdiri : 5 (Lima) Tahun
  12. Menyetujui usaha koperasi :
    1. Bidang Pertanian
    2. Bidang Perkebunan
    3. Industri
    4. Barang dan Jasa
    5. Perdagangan, dan
  13. Kearifan local

Al-hamdulillah acara selasai pukul 12.30 WIB dan dilanjutkan sesi poto bersama.